Kategori: Artikel

Tanah nusantara apakah bisa dimiliki Republik Indonesia?

News Lakete Isykariman
Juli 22, 2026
1 min read
0 views
Tanah nusantara apakah bisa dimiliki Republik Indonesia?

Pertanyaan mengenai hak kepemilikan atas Tanah Nusantara oleh Republik Indonesia sering kali memicu perdebatan hangat, baik dari sudut pandang hukum adat, hak ulayat, hingga hukum tata negara modern.

Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, bagaimana posisi tanah-tanah adat yang telah ada jauh sebelum Republik ini berdiri? Apakah negara "memiliki" secara mutlak, atau hanya berwenang "menguasai"?

Saksikan penjelasannya secara mendalam mengenai status hukum, hak ulayat masyarakat adat, dan penguasaan tanah oleh negara melalui video pembahasan di atas.

Bagikan Artikel Ini

WhatsApp Facebook X Twitter Threads LinkedIn

Artikel Terkait Pilihan

Komentar (0)

Avatar

Posting Komentar